Berita

UMK Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Dumai Tertinggi dengan Rp4,1 Juta

×

UMK Riau 2025 Naik 6,5 Persen, Dumai Tertinggi dengan Rp4,1 Juta

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi Riau bersama Dewan Pengupahan resmi menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Kesepakatan ini juga mencakup Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan Kota Dumai tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rahmat, menyampaikan bahwa Kota Dumai menempati posisi tertinggi dengan nilai UMK mencapai Rp4.118.659. Kabupaten Bengkalis berada di urutan kedua dengan Rp3.933.620, diikuti Kabupaten Indragiri Hulu yang menetapkan UMK sebesar Rp3.703.206. Sementara itu, UMK untuk Kota Pekanbaru sebesar Rp3.675.937,97, diikuti oleh Kabupaten Rokan Hulu Rp3.579.380,61 dan Kabupaten Kampar Rp3.634.593,72.

Baca Juga  Pemprov Riau Targetkan Peningkatan Produksi Beras 30% pada 2025

Kabupaten Siak menetapkan UMK di angka Rp3.691.216,25, disusul Kabupaten Pelalawan Rp3.616.057,35, Kabupaten Kuantan Singingi Rp3.692.796,76, serta Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp3.548.818,47. Boby juga menyebutkan dua kabupaten, yakni Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, menyamakan UMK mereka dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.508.776,22.

Menurut Boby, seluruh UMK telah ditetapkan oleh para bupati dan wali kota dari sepuluh daerah di Riau dan kini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum. Penetapan ini dinilai sebagai hasil kesepakatan yang matang di Dewan Pengupahan, dengan mempertimbangkan kenaikan UMP Riau sebesar 6,5 persen.

Sebelumnya, UMP Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024. Kenaikan UMP ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025.

Baca Juga  Pengangguran di Sawahlunto Turun Jadi 4,64 Persen pada 2025, BPS Ungkap Penyebabnya

“Inilah kesepakatan yang telah kita hasilkan bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Hari Senin kemarin juga sudah kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur Riau dan telah ditetapkan melalui keputusan resmi,” ujar Boby Rahmat, Selasa (17/12).

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Riau dapat terus meningkat seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan UMK dan UMP yang sesuai regulasi juga diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif dan adil bagi seluruh tenaga kerja di Provinsi Riau.(thohir)