Berita

Pemprov Riau Siap Tetapkan UMK 2025, SK Penetapan Tunggu Tanda Tangan Gubernur

×

Pemprov Riau Siap Tetapkan UMK 2025, SK Penetapan Tunggu Tanda Tangan Gubernur

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dari 12 Bupati/Wali Kota di seluruh Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, pada Selasa (17/12/2024).

“Seluruh rekomendasi UMK dari 12 kabupaten/kota sudah kami terima. Rekomendasi tersebut diajukan melalui sidang dewan pengupahan di tingkat kabupaten/kota,” ujar Boby Rachmat.

Setelah menerima rekomendasi tersebut, lanjut Boby, Pemprov Riau langsung menggelar sidang pengupahan di tingkat provinsi.

Hasil sidang ini kemudian menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur Riau dalam menetapkan UMK serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.

Baca Juga  KPU Riau Raih Empat Penghargaan Sebagai Bukti Kinerja Unggul di Tahun 2024

“Saat ini, Surat Keputusan (SK) Gubernur sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Riau. Kami berharap SK tersebut bisa diteken hari ini atau paling lambat besok oleh Pj Gubernur, mengingat batas waktu penetapan UMK jatuh pada 18 Desember 2024,” jelas Boby.

UMP Riau Naik 6,5 Persen

Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2025 telah resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 3724/12/2024. Besaran UMP Riau tahun depan ditetapkan sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Baca Juga  Ini yang Dilakukan Pemprov Riau Antisipasi Inflasi Jelang Nataru

UMSP Pertambangan dan Perkebunan Juga Ditentukan

Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 melalui dua keputusan gubernur:

1. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3725/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Pertambangan Minyak dan Gas. Besarannya ditetapkan sebesar Rp3.543.863,98.

2. Keputusan Gubernur Riau Nomor 3726/12/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Perkebunan Pertanian. Besarannya ditetapkan sebesar Rp3.526.320,1.

Dengan langkah ini, diharapkan penetapan upah yang adil dan sesuai sektor mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di Provinsi Riau serta mendorong stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.(*)