INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial FL alias Rapit (28) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang atas dugaan pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Dr. M. Djamil Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki kasus yang dilaporkan korban, DN (20), pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kejadian bermula ketika korban, seorang mahasiswa Universitas Alifah Padang, memarkirkan motornya di parkiran RS Dr. M. Djamil pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 13.43 WIB.
Korban yang tengah membesuk orang tuanya kembali ke parkiran sekitar pukul 16.00 WIB dan mendapati motornya, Yamaha Aerox 2023 warna biru bernomor polisi BA 2995 AAH, telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp29 juta dan segera melapor ke Polresta Padang.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Pelaku, FL, tercatat sebagai warga Pasar Koto Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
• 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox 2023 warna biru beserta STNK dan BPKB.
• 1 kunci motor dan 1 obeng gagang hitam merah yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun laporan.
“Kami akan melanjutkan penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi administrasi dan memperkuat proses hukum,” ujar IPTU Adrian Afandi, Kanit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, yang memimpin penangkapan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polresta Padang dengan prioritas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. (*)





