Berita

KPU Sumbar Catat 13 Gugatan Pilkada di Kabupaten/Kota, Pilgub Aman dari Sengketa

×

KPU Sumbar Catat 13 Gugatan Pilkada di Kabupaten/Kota, Pilgub Aman dari Sengketa

Sebarkan artikel ini
KPU Sumatera Barat (Sumbar). (Foto: Istimewa)

INGATLAH.COM – Hingga batas waktu pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024 berakhir pada 11 Desember 2024, tidak ada gugatan terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar mencatat 13 gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP) terhadap 11 KPU kabupaten dan kota di Sumbar, sebagaimana terpantau di laman Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tidak ada gugatan di MK. Namun, terdapat 13 gugatan hasil pemilihan terhadap 11 KPU kabupaten/kota di Sumbar,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan, Kamis (12/12/2024).

Rincian Gugatan

Hamdan memaparkan bahwa gugatan tersebut berasal dari beberapa pasangan calon (paslon) di 11 daerah:

Baca Juga  Waka BGN Tegaskan Klaim Untung Rp1,8 Miliar Mitra SPPG Hoaks, Itu Pendapatan Kotor Bukan Laba Bersih

• Kota Padang Panjang: 1 gugatan dari paslon Nasrul dan Eri.

• Pasaman: 2 gugatan dari paslon Mara Ondak-Desrizal dan paslon Sabar-Sukardi.

• Tanah Datar: 1 gugatan dari paslon Richi Aprian-Doni Karsont.

• Kabupaten Limapuluh Kota: 1 gugatan.

• Kota Sawahlunto: 1 gugatan dari paslon Deri Asta-Desri Seswinari.

• Kota Solok: 1 gugatan dari paslon Nofi Candra-Leo Murphy.

• Pasaman Barat: 2 gugatan dari paslon Daliyus K-Heri Miheldi dan paslon Hamsuardi-Kusnadi.

• Solok Selatan: 1 gugatan dari paslon Armensyah Johan-Boy Iswarmen.

• Kota Payakumbuh: 1 gugatan dari paslon Supardi-Tri Venindra.

• Kota Padang: 1 gugatan dari paslon Hendri Septa-Hidayat.

• Mentawai: 1 gugatan dari paslon Rijel Samaloisa-Yosep Sarokdok.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, permohonan perselisihan hasil pemilihan harus diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah diumumkan penetapan hasil perolehan suara oleh pihak termohon.

Baca Juga  ASN Pemko Padang Kembali Diingatkan untuk Jaga Netralitas di Masa Kampanye

Untuk menanggapi gugatan tersebut, KPU Provinsi Sumbar bersama KPU kabupaten/kota akan mengadakan rapat koordinasi di KPU RI pada 12–14 Desember 2024.

“Kami optimistis dapat memenangkan semua gugatan di MK karena yakin bahwa kinerja setiap satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hamdan.

Hamdan juga menegaskan bahwa seluruh persiapan menghadapi sengketa di MK dilakukan dengan matang.

Menurutnya, gugatan yang diajukan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihadapi dengan profesionalisme dan integritas tinggi. (*)