INGATLAH.COM – Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RG (20) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian.
Pelaku diringkus saat sedang tidur di rumah pamannya di Jorong Pakan Sinayan, Kenagarian Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Selasa (3/12) siang.
RG, yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, tidak melakukan perlawanan ketika tim Buser mengepung tempat persembunyiannya.
Ia juga mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, yang telah diserahkan kepada seseorang bernama Bima sebagai pelunasan utang.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Doni Pramadona, S.H., menjelaskan bahwa modus yang digunakan RG dan rekannya, AG (saat ini masih buron), adalah meminta korban untuk mengantar mereka ke suatu tempat.
Sepanjang perjalanan, keduanya terus membawa korban berkeliling hingga tiba di lokasi kejadian di Subarang Aia, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
“Ketika korban berhenti untuk buang air kecil, keduanya memanfaatkan kesempatan itu untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini, RG dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh. Polisi masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi RG, terutama terkait peran dan keberadaan AG yang masih dalam pengejaran.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak kriminalitas di wilayahnya. (*)





