BeritaPolitik

Pleno KPU Kota Padang, Fadly-Maigus dan Mahyeldi-Vasko Unggul

×

Pleno KPU Kota Padang, Fadly-Maigus dan Mahyeldi-Vasko Unggul

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang telah menyelesaikan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kota pada Jumat (6/12/2024).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Truntum Hotel, Kota Padang, dan mencakup hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Walikota-Wakil Walikota Padang.

Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra, menjelaskan bahwa pleno bertujuan untuk mentabulasi hasil penghitungan suara dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Rekapitulasi ini adalah tugas KPU untuk mentabulasi hasil perolehan suara dari masing-masing PPK. Jika ada keberatan terhadap hasil tersebut, para calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah penetapan,” ujar Dorri.

Baca Juga  Kebakaran Saat Jam Belajar, Rumah Dinas Guru di SDN 18 Pematang Panjang Sijunjung Ludes Terbakar

Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Kota Padang, saksi pasangan calon kepala daerah, perwakilan PPK dari 11 kecamatan, Bawaslu, aparat kepolisian, insan pers, dan sejumlah undangan lainnya.

Dorri menegaskan, proses rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan disetujui bersama oleh saksi pasangan calon, Bawaslu, serta pihak KPU untuk mencegah terjadinya polemik di kemudian hari.

Hasil Rekapitulasi Pilkada Kota Padang
Berdasarkan hasil keputusan KPU Kota Padang, berikut perolehan suara pasangan calon:

• Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Barat:
• Mahyeldi-Vasko: 83%
• Eviyardi-Ekos: 14,1%
• Walikota-Wakil Walikota Padang:
• Fadly-Maigus: 55,2%
• Hendri Septa-Hidayat: 27,8%
• Iqbal-Amasrul: 17,1%

Baca Juga  Usai Bencana, Wagub Sumbar Konfirmasi 300 Warga Agam Belum Ditemukan

Dengan hasil ini, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir unggul dalam pemilihan Walikota Padang, sementara Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy berhasil mendominasi perolehan suara dalam Pilgub Sumatera Barat.

Hasil pleno ini menjadi acuan untuk penetapan resmi oleh KPU.

Bagi pasangan calon yang merasa keberatan, Dorri menegaskan bahwa langkah hukum melalui Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme yang telah diatur undang-undang.

Pleno KPU Kota Padang menjadi momen penting dalam proses demokrasi yang transparan, memastikan hasil Pilkada diterima semua pihak sesuai aturan yang berlaku. (*)