Berita

Polres Inhu Sita Lima Ruko Terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

×

Polres Inhu Sita Lima Ruko Terkait Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH INHU – Lima unit ruko di Kabupaten Indragiri Hulu disita oleh Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Langkah hukum ini menyasar Hj. Nurhasana, alias Mak Gadih, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah tersebut.

Penyitaan properti dilakukan pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Properti yang disita meliputi tiga ruko di RT 005 RW 003 dan dua ruko di RT 006 RW 001.

Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy, memimpin langsung penyitaan dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga  Razia Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba

Proses ini berlangsung berdasarkan dokumen resmi dan surat perintah dari Pengadilan Negeri Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memastikan penyitaan berlangsung lancar tanpa kendala.

“Penyitaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan narkotika dan tindak pidana pencucian uang. Lima ruko yang disita menjadi barang bukti penting dalam proses hukum, dan kami menduga masih ada aset lain yang akan kami identifikasi,” tegas Kapolres.

Menurut Fahrian, langkah ini bertujuan untuk memutus mata rantai kejahatan narkotika yang memiliki dampak luas, terutama dalam pencucian uang.

Ia menambahkan, Hj. Nurhasana diduga menggunakan uang hasil kejahatan narkotika untuk membeli sejumlah properti, termasuk lima ruko tersebut.

Baca Juga  Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal

“Pesan kami jelas, hasil kejahatan tidak akan pernah aman. Kami akan terus memantau dan menyita aset-aset yang terkait dengan aktivitas ilegal seperti ini demi penegakan hukum,” ujarnya.

Polres Inhu berharap langkah tegas ini memberikan efek jera sekaligus peringatan kepada pelaku kejahatan serupa.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkotika maupun pencucian uang.

Proses penyitaan berjalan dengan kondusif hingga selesai, dan Polres Inhu menegaskan akan melanjutkan penyelidikan terhadap Mak Gadih serta pihak-pihak terkait lainnya sesuai hukum yang berlaku.(*)